Beranda Berita Desa MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RKP DESA BAHARI DUA TAHUN 2020
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang disingkat RKPDes merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran. Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan di Desa, Pasal 2 menyatakan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Pada ayat kedua menjelaskan tentang pembangunan Desa melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Usulan perencanaan Pembangunan di Desa diusulkan di Musyawarah Desa, yang melibatkan seluruh unsur masyarakat (Permendesa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa). Hasil dari Musyawarah Desa dijadikan sebagai Pedoman bagi Pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa.
Dalam mempersiapkan Program Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Desa Bahari Dua, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, dilaksanakanlah Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa pada kamis, 19 September 2019, jam 08.00 WIT di Gedung Serba Guna Desa Bahari Dua. Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Kelompok Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pendidik, Pendamping Desa serta Mahasiswa KKN USN Kolaka.
Acara Musyawarah Desa diawali dengan Pembukaan oleh Master Of Ceremony (MC). Pembawa acara pada Musyawarah Desa Kali ini terasa berbeda, karena dipandu oleh Peserta KKN USN Kolaka Angakatan VI tahun 2019 Posko Desa Bahari Dua. Selanjutnya pemaparan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diwakili oleh Kafrudin, S.Pd sekaligus sebagai Pimpinan Musdes. Selanjutnya arahan dari Pendamping Desa Teknik Infrastruktur. Acara selanjutnya yang merupakan acara inti, Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Bahari Dua Tahun 2019 ;
Hasil kesepakatan musyawarah desa tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk berita acara, yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan Peserta Musyawarah. (Admin)
Form Komentar