Ditengah Pandemik, Pemerintah Pusat terus melakukan penyesuaian kebijakan terutama kaitan dengan penggunaan anggaran dari tingkat pusat sampai ke daerah, tak terkecuali di Pemerintah Desa Bahari Dua. Melalui Peraturan Kementerian Desa nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020, Pemerintah Pusat memprioritaskan 3 (tiga) hal; 1. Padat Karya Tunai; 2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) keluarga miskin/kena dampak Covid-19;, 3. Penangan Gizi Buruk (Stunting).
Hari ini, Rabu 22 Juli 2020 Pemerintah Desa Bahari Dua Membagikan Bantuan Langsung Tunai Tahap III di Balai Desa Bahari Dua. Jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai berbeda dengan sebelumnya. pada tahap I dan Tahap II sebanyak 118 KK. Setelah diadakan Musyawarah Khusus/Insidentil jumlah penerima mengalami pengurangan 3 KK dan tambahan 1 KK, sehingga menjadi 116 KK. Hal ini karena pertimbagan ganda/double dengan sumber bantuan yang lain serta adanya tambahan penduduk di Desa Bahari Dua. Harapannya untuk seluruh masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) agar memanfaatkan uang yang diberikan untuk membelanjakannya untuk bahan-bahan pokok rumah tangga.
Form Komentar