Beranda Berita Desa Penerimaan BLT Dana Desa Tahun 2022
Bahari Dua, 22 Oktober 2022 bertempat di Gedung Serbaguna Desa Bahari Dua, Pemerintah Desa Bahari Dua melaksanakan kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa Tahap IV untuk Bulan Oktober-November-Desember Tahun 2022. Diserahkan langsung oleh Bapak Kepala Desa Bahari Dua . Dalam kesempatan tersebut turut hadir Bimas Dan Babinsa.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa sudah tersalurkan sebanyak 4 Kali terhitung dari Bulan Januari Tahun 2022 , dimana Sebanyak 79 KPM menerima BLT Dana Desa tersebut Di Desa Bahari Dua, dengan nominal yang diterima yaitu Rp. 300.000,- Perbulan Per KPM.
Penganggaran BLT Dana Desa diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40 dari pagu Dana Desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. Besaran BLT Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat (KPM).
Form Komentar