Sabtu, 05 November 2022 Kat : Berita Desa

PENYERAHAN MODAL BUMDES WAMALINGUA JAYA

PENYERAHAN MODAL BUMDES WAMALINGUA JAYA

Gus Halim-sapaan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar-mengatakan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7/2021 tentang Prioritas Penggunan Dana Desa Tahun 2022. Dalam peraturan menteri tersebut Penggunaan Dana Desa 2022 diprioritaskan pada tiga hal yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

"Penggunaan Dana Desa untuk Bumdes masuk dalam kategori sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa" katanya.

Penulis : HARDIN
Dilihat : 386
Belum ada komentar
Form Komentar
Artikel Lainnya

Komentar Terbaru

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 434
Pengunjung Kemarin 459
Pengunjung Minggu Ini 16394
Pengunjung Bulan Ini 49691
Total Pengunjung 587.048
IP Address 216.73.216.169
Browser Unknown Browser