Sabtu, 05 November 2022 Kat : Berita Desa

PENYERAHAN MODAL BUMDES WAMALINGUA JAYA

PENYERAHAN MODAL BUMDES WAMALINGUA JAYA

Gus Halim-sapaan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar-mengatakan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7/2021 tentang Prioritas Penggunan Dana Desa Tahun 2022. Dalam peraturan menteri tersebut Penggunaan Dana Desa 2022 diprioritaskan pada tiga hal yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

"Penggunaan Dana Desa untuk Bumdes masuk dalam kategori sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa" katanya.

Penulis : HARDIN
Dilihat : 350
Belum ada komentar
Form Komentar
Artikel Lainnya

Komentar Terbaru

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 236
Pengunjung Kemarin 3036
Pengunjung Minggu Ini 9469
Pengunjung Bulan Ini 38926
Total Pengunjung 500.923
IP Address 216.73.216.187
Browser Unknown Browser